MAKANAN HARAM


Allah SًWT. telah memerintahkan manusia supaya mengkonsumsi makanan yang baik dan halal, sebaliknya manusia diharuskan menjauhi makanan yang haram. Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sebagaimana Firman Allah SWT.


Artinya: …... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, …. (QS. AlA’raf [7]:157)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. AlMāidah [5]: 3)

A. Arti Makanan Haram

Kata haram berasal dari bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dilarang. Makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka ia berdosa. 

B. Macam-Macam Makanan Haram


Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam al-Qur’an dan Hadis, dan bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam yaitu: 

a. HARAM AINI yaitu maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram ditinjau dari sifat bendanya seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada 3 (tiga) yaitu: 

 1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah dll.


2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, serta daun beracun.

3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, aspal, logam dan lainnya.

b. HARAM SABABI yaitu maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak babi. 

Haram sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti: mencuri, korupsi, menipu, merampok, judi, uang yang diperoleh dari menjual barang haram, riba dan seterusnya.


Makanan yang diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain:

a. Terdapat dalil yang melarang untuk memakannya
b. Kotor, menjijikkan, mendatangkan mudarat, serta berbahaya bagi tubuh dan kesehatan
c. Makanan yang mengandung racun
d. Makanan yang dapat memabukkan

e. Disembelih tanpa menyebut nama Allah dan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk sajen/sesembahan

Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah Swt. antara lain:

1. Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang
2. Darah
3. Makanan yang buruk, menjijikkan atau najis seperti kecoa, lalat, tikus, cacing, kutu dan lain-lain. 
4. Daging babi dan anjing termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua bagian dari hewan tersebut.
5. Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
6. Makanan yang berbahaya atau mengandung mudharat seperti memabukkan dan mengandung racun.


Sumber: eBook Fiqih Kelas 6 MI

Komentar